Arah Kebijakan Pembentukan Hukum Kedepan (Pendekatan Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif)
DOI:
https://doi.org/10.30631/alrisalah.v13i02.407Keywords:
Pembentukan Hukum, Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum IntegratifAbstract
Pembentukan hukum (rechtsvorming) dalam sistem hukum pada dasarnya ditentukan oleh konsep hukum yang dianut oleh masyarakat dan oleh kualitas pembentuknya. Karena orang-orang akan selalu berubah sesuai dengan kondisi, dan kualitas penyusunnya juga berubah seiring dengan perubahan kekuasaan politik. Kebijakan pembentukan hukum kedepan, diarahkan pada: Pertama, pembentukan hukum diarahkan untuk menciptakan suatu kepastian hukum guna mencapai ketertiban, keteraturan, kedamaian, keadilan, dan kemanfaatan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua, pembentukan hukum, baik berupa peraturan perundang-undangan maupun aspek formil lainnya, harus bersumber pada nilai-nilai moral, agama, kesusilaan, kesopanan, adat kebiasaan dan norma sosial lainnya sebagai nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat (the living law). Ketiga, penegasan the living law dalam masyarakat dan kearifan lokal yang bersumber pada adat atau nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat sebagai sumber hukum. Hal tersebut memberikan indikasi jika ketiga teori ini ingin merumuskan kembali nilai-nilai yang sudah tertanam dalam jiwa suatu bangsa, sebagai antisipasi terhadap nilai-nilai budaya luar yang dikuatirkan dapat menggoyahkan keutuhan suatu negara, meskipun tidak menutup kemungkinan untuk mengadopsi nilai-nilai budaya luar yang dinilai positif.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.